Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Sjamsul Nursalim, Buronan Tersangka Korupsi BLBI yang Kini Kasusnya Dihentikan KPK

Profil Sjamsul Nursalim, buronan tersangka korupsi BLBI yang kini kasusnya dihentikan oleh KPK.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in PROFIL Sjamsul Nursalim, Buronan Tersangka Korupsi BLBI yang Kini Kasusnya Dihentikan KPK
KOMPAS.ID
Sjamsul Nursalim. Profil Sjamsul Nursalim, buronan tersangka korupsi BLBI yang rugikan negara hingga Rp4 triliun, kini kasusnya dihentikan oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dan rekam jejak dari Sjamsul Nursalim, seorang buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati masih buron, KPK memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Keputusan ini dilayangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri

Alexander menyatakan, alasan KPK menerbitkan SP3 sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI.

BERITA REKOMENDASI

Dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo (Jokowi).

Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim (TEMPO)

Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI

Akibat perbuatan mereka, negara rugi sebesar Rp4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. 


Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas