DPR Minta Kasus Deportasi Gubernur Papua Diinvestigasi: Kenapa Harus Masuk Secara Ilegal
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono ikut memberikan tanggapannya soal kasus deportasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono ikut memberikan tanggapannya soal kasus deportasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dave menilai kasus deportasi Lukas Enembe harus diinvestigasi lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.
Karena Lukas diketahui pergi ke Vanimo, Papua Nugini melewati jalur ilegal.
Tak hanya itu, Lukas juga tidak membawa dokumen resmi keimigrasian saat mengunjungi Papua Nugini.
Baca juga: Dikasih Rp 100 Ribu, Tukang Ojek Tak Tahu yang Diantarkannya Lewat Jalur Tikus adalah Gubernur Papua
Untuk itu Dave meminta Lukas untuk memberikan klarifikasinya terhadap permasalahan ini.
Hal itu dilakukan agar tidak melahirkan asumsi negatif di tengah masyarakat dan menjadikan masalah baru di kemudian hari.
"Pertama kenapa harus masuk secara ilegal, kedua kenapa tidak menggunakan jalur resmi dengan mengajukan ijin-ijin, terakhir kenapa harus sampai ke Papua Nugini."
"Apakah tidak ada dokter-dokter yang lebih mampu di wilayah-wilayah Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab dan harus dipertegas serta dijelaskan kepada masyarakat umum," kata Dave dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Kehidupan Pribadi Zakiah Aini | Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini
Datang ke Papua Nugini Melalui Jalur Ilegal
Diketahui sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe telah pergi ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal.
Lukas menaiki ojek dan melewati jalur tikus yang disinyalir sering digunakan untuk jalur ilegal.
Di antaranya sering digunakan seperti untuk transaksi narkoba dan senjata.
"Saya berangkat ke sana naik ojek. Salah, saya tahu itu salah," kata Lukas dikutip dari Kompas TV.
Selain melewati jalur ilegal, ternyata Lukas juga tidak membawa dokumen resmi keimigrasian.
Baca juga: Kronologi Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini: Masuk Negara Tetangga Tanpa Dokumen Imigrasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.