Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Diminta Kabulkan Pengajuan Kasasi yang Dilakukan Jaksa Atas Koruptor Jiwasraya

Uchok Sky Khadafi mendesak MA untuk mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal vonis dari tersangka korupsi Jiwasraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Agung Diminta Kabulkan Pengajuan Kasasi yang Dilakukan Jaksa Atas Koruptor Jiwasraya
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal vonis dari tersangka korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Uchok mendukung langkah Kejagung untuk menyeret kasus megakorupsi Jiwasraya ditingkat yang lebih tinggi yakni MA.

“Harusnya MA mengabulkan permohonan jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” katanya lewat keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Harus Dimiskinkan Dengan TPPU

Seperti diketahui, Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang meringankan hukuman penjara bagi para terdakwa.

Empat orang terdakwa yang vonisnya diringankan oleh PT DKI antara lain, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Barang Bukti dan 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Diserahkan ke JPU

Berita Rekomendasi

Lalu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Serta, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” katanya.

Baca juga: PSI: Selamatkan Pensiunan Nasabah Jiwasraya

Sementara itu, Uchok juga menekankan kepada Kejagung untuk terus mengejar aset dari para terdakwa Jiwasraya.

Hal itu, untuk mengembalikan kerugian negara, dimana sesuai dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas tindakan korupsi para terdakwa menembus Rp16,8 triliun.

“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi jaksa,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas