Mahkamah Agung Diminta Kabulkan Pengajuan Kasasi yang Dilakukan Jaksa Atas Koruptor Jiwasraya
Uchok Sky Khadafi mendesak MA untuk mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal vonis dari tersangka korupsi Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal vonis dari tersangka korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Uchok mendukung langkah Kejagung untuk menyeret kasus megakorupsi Jiwasraya ditingkat yang lebih tinggi yakni MA.
“Harusnya MA mengabulkan permohonan jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” katanya lewat keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Harus Dimiskinkan Dengan TPPU
Seperti diketahui, Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang meringankan hukuman penjara bagi para terdakwa.
Empat orang terdakwa yang vonisnya diringankan oleh PT DKI antara lain, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Barang Bukti dan 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Diserahkan ke JPU
Lalu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Serta, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” katanya.
Baca juga: PSI: Selamatkan Pensiunan Nasabah Jiwasraya
Sementara itu, Uchok juga menekankan kepada Kejagung untuk terus mengejar aset dari para terdakwa Jiwasraya.
Hal itu, untuk mengembalikan kerugian negara, dimana sesuai dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas tindakan korupsi para terdakwa menembus Rp16,8 triliun.
“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi jaksa,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.