Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Demokrat AHY vs Moeldoko: Saling Desak Minta Maaf ke Jokowi, Bakal Gugat ke PTUN

Di sisi lain, kubu Moeldoko menyatakan bakal meneruskan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Babak Baru Demokrat AHY vs Moeldoko: Saling Desak Minta Maaf ke Jokowi, Bakal Gugat ke PTUN
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan KSP Moeldoko. 

TRIBUNNEWS.COM - PascaKementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), saling serang pernyataan masih terjadi antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dengan kubu Moeldoko.

Di sisi lain, kubu Moeldoko menyatakan bakal meneruskan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), berikut rangkumannya:

1. Kubu Moeldoko Pastikan Bakal Gugat ke Pengadilan

Setelah ditolak oleh Kemenkumham, Demokrat kubu Moeldoko bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Keputusan Menkumham Tolak Hasil KLB Demokrat Dinilai Sudah Tepat

Kubu Moeldoko meyakini, gugatan mereka akan dikabulkan.

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

Berita Rekomendasi

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad. (Kompas TV)

2. Kubu Moeldoko Klaim Miliki Hak sama dengan Kubu AHY

Meski pengesahan Partai Demokrat hasil KLB ditolak oleh Kemenkumham, kubu Moeldoko mengklaim pihaknya masih memiliki hak yang sama dengan kubu AHY dalam hal penggunaan simbol dan atribut partai. 

Dikatakan Muhammad Rahmad, saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas