Demokrat Kubu Moeldoko Akan Gugat ke Pengadilan: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan Demokrasi
Partai Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.
Baca juga: Usai Ditolak, Kubu KLB Moeldoko Gugat ke PTUN, Demokrat: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP
Baca juga: Tak Nyaman dengan Nazaruddin, Razman Mundur dari Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko
Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.
Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY: Gerombolan Moeldoko Harus Minta Maaf ke Rakyat dan Presiden
Baca juga: Keputusan Menkumham Tolak Hasil KLB Demokrat Dinilai Sudah Tepat
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.
"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."
"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Gejolak di Partai Demokrat.