Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Tidak Masalah, Kita Akan Lanjut Terus
Kuasa hukum akan terus melanjutkan perjuangan mencari keadilan bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku sejak awal sudah tahu kalau nota keberatan atau eksepsi pihaknya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tak akan diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, atas putusan sela tersebut, Aziz menegaskan mereka akan terus melanjutkan perjuangan mencari keadilan bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
"Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita akan lanjut terus," kata Aziz Yanuar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Sikapi Ditolaknya Eksepsi Habib Rizieq: Kami Tidak Peduli dengan Hasilnya !
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan tetap berjuang di persidangan tersebut.
Menurutnya, kemenangan adalah saat pihaknya tetap berjuang pada jalur kebenaran.
"Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," ucap dia.
Baca juga: Hakim Tak Terima Eksepsi Rizieq Shihab yang Sebut JPU Licik Menyeret Pakai UU Ormas
Sementara soal sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan, Aziz menegaskan kuasa hukum Rizieq sudah menyiapkan macam-macam pertanyaan untuk ditujukan kepada para saksi.
Adapun nama-nama saksi yang akan dihadirkan kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Kadishub DKI Syafrin Liputo, Eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat.
"Kita siapkan pertanyaan-pertanyaan nanti," kata dia.
Singgung Revolusi Akhlak
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa juga mempermasalahkan eksepsi Rizieq yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum.
Baca juga: Singgung Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab