Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Tidak Masalah, Kita Akan Lanjut Terus

Kuasa hukum akan terus melanjutkan perjuangan mencari keadilan bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Tidak Masalah, Kita Akan Lanjut Terus
Tribunnews.com/Reza Deni
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. 

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas