Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Kritik dari Kontras

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar menyebut penerbitan surat telegram Kapolri mengenai larangan media siarkan arogansi dan kekerasan polisi berpotensi membahayakan kebebasan pers.

"ST (surat telegram) tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara. Sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak-tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," ujar Rivanlee melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

Berita Rekomendasi

Rivanlee mengatakan saat ini tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri tengah menurun.

Namun, langkah yang dilakukan Polri seharusnya tidak dengan menutup akses terhadap media.

Seharusnya, kata dia, pembenahan institusi secara struktural harus dilakukan sampai dengan ke tingkat lapangan.

Sebaliknya, penerbitan surat telegram tersebut justru akan membuat publik semakin tidak puas.

"Terlebih lagi, banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," tegas Rivanlee.

Polri: Hanya Berlaku Internal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional untuk menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas