Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi mengenai surat telegram rahasia (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Larang Media Siarkan Konten Kekerasan dan Arogansi Personel Polri

Dimana poin pertama dalam STR itu banyak mendapatkan kritik karena mengancam kebebasan pers.

Menurutnya, surat telegram itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum. Namun, surat telegram itu diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.

"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya. Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.

Baca juga: Kapolri: Bareskrim Tumpuan Pengungkapan Kasus yang Jadi Perhatian Publik

"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Berita Rekomendasi

Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.

ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.

Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas