Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Media Tayangkan Kekerasan Anggota Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram rahasia nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Media Tayangkan Kekerasan Anggota Polisi
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Nursina
Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo di Stadion Manahan, Solo, Kamis (25/3/2021). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram rahasia nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. 

10. Kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. (istimewa)

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri memberikan penjelasan terkait surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

"Jika memang imbauan itu ditujukan pada media internal kepolisian, hal ini yang mesti dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di publik," kata Herman, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).

Komisi III DPR, kata Herman, tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan.

Baca juga: Polri Kerahkan Mobil Dapur Umum, Kapal hingga Perahu Karet Bantu Korban Banjir NTT

Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Selain poin pertama yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, menurutnya, perlu juga diberikan apresiasi terhadap beberapa hal di dalam telegram tersebut.

Misalnya, tidak menayangkan reka ulang kejahatan, termasuk kejahatan seksual, menyamarkan identitas dan wajah korban kejahatan seksual, menyamarkan wajah pelaku dan korban kejahatan seksual yang masih di bawah umur, hingga tidak menayangkan reka ulang bunuh diri maupun tawuran.

Berita Rekomendasi

"Saya menilai implementasi dari hal-hal tersebut akan berdampak positif bagi publik," kata Herman.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)

Berita terkait Instruksi Kehumasan Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas