Kubu Moeldoko Sudah Ajukan Gugatan Terkait AD/ART Demokrat ke PN Jakpus
Kubu Moeldoko telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020 pada minggu lalu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Minta SBY Bikin Partai Baru, Demokrat: Selalu Memuat Sensasi untuk Mencari Perhatian
Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua," ucap Rahmad
Baca juga: Babak Baru Demokrat AHY vs Moeldoko: Saling Desak Minta Maaf ke Jokowi, Bakal Gugat ke PTUN
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.