Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Usulkan Alternatif untuk Tekan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021

Ketua DPP PKS ini kemudian mengusulkan sejumlah opsi untuk menekan lonjakan biaya haji akibat pandemi yang secara langsung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPR Usulkan Alternatif untuk Tekan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021
Surya/Habiburrohman
Ilustrasi jemaah haji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta pemerintah bersigap menanggulangi kenaikan biaya haji pada penyelenggaraan haji apabila jadi dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi VIII mengatakan, mengutip dari hasil asumsi penghitungan biaya haji oleh Dirjen PIHU Kementrian Agama, biaya haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta.

Dari biaya tahun 2020 sebesar Rp35,2 juta, kemudian tahun 2021 menjadi 44,3 juta.

“Yang kami cermati setelah melakukan kalkulasi biaya haji di masa pandemi, ternyata terdapat kenaikan. Kami khawatir jika tidak ditanggulangi dengan bijak, kenaikan bisa mencapai 26,50 persen," kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (7/4/2021)

"Konsekuensinya, angka ini akan cukup memberatkan bagi calon jemaah. Oleh karena itu, dalam rapat ini kami berusaha mencari solusi supaya kenaikan biaya tersebut bisa ditekan," imbuhnya.

Baca juga: Bantah Telah Tetapkan Ongkos Haji, Kemenag Buka Kemungkinan Ada Kenaikan Biaya

Ketua DPP PKS ini kemudian mengusulkan sejumlah opsi untuk menekan lonjakan biaya haji akibat pandemi yang secara langsung turut berdampak ke calon jemaah.

Berita Rekomendasi

Yang paling utama, kata Bukhori memaparkan, negara harus hadir dalam situasi ini.

Pemerintah mesti memberikan subsidi haji, khususnya alokasi anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan protokol kesehatan seperti swab test, isolasi, dan kegiatan yang masih terkait, ungkapnya.

Baca juga: Saat Diaz Hendropriyono Bincang Bareng Dubes Arab Saudi: Bahas Kuota Haji Hingga Pengaruh Iran

Berdasarkan Pasal 44 UU No. 8 Tahun 2019 terkait Haji, sumber pembiayaan penyelenggaraan haji, salah satunya bisa bersumber dari APBN selain dari Bipih, Dana Efisiensi, dan Nilai Manfaat.

Kedua, Anggota Baleg ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengambil peran proaktif terhadap calon jemaah haji sesuai amanat Undang-Undang Haji.

“Tujuan penyelenggaraan haji adalah memberikan pelindungan dan pelayanan bagi jemaah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai syariat. Saya pikir disinilah ruang pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk bisa hadir memberikan pelindungan dan pelayanan pada rakyatnya. Karena itu, bukan hal yang mustahil apabila biaya PCR bisa ditanggung oleh Kemenkes, atau sekurang-kurangnya bisa dikurangi bagi jemaah haji,” katanya.

Lebih lanjut, terkait persoalan karantina, Bukhori juga mengusulkan supaya bagi jemaah haji yang telah tiba di tanah air bisa diperkenankan melakukan karantina di rumah masing-masing.

Pasalnya, apabila jemaah haji ini diwajibkan melakukan karantina di asrama haji, maka akan terjadi pembengkakan biaya sehingga memberatkan jemaah.

“Segala usulan ini kami sampaikan sebagai wujud advokasi kami terhadap kepentingan calon jemaah haji yang nasibnya masih terkatung-katung hingga detik ini. Kehadiran negara sangat dinantikan untuk memberi kabar riang bagi mereka. Sebab itu, Fraksi PKS mendorong segala alternatif supaya biaya haji tahun ini bisa ditekan agar tidak menyulitkan masyarakat, khususnya calon jemaah," pungkasnya.

Berita terkait haji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas