Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MUI: Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fatwa MUI: Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Tribunnews/Herudin
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Saring Informasi Sebelum Disebar Sebagai Upaya Menangkal Hoaks Covid-19

Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," kata Asrorun.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: WHO: untuk Saat Ini, Negara Harus Lanjutkan Vaksinasi AstraZeneca

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Baca juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Bali untuk Tinjau Vaksinasi Massal

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Vaksinasi Calon Jemaah Haji Paling Lambat Mei 2021

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas