Kementan Apresiasi Pemkab Madiun Kucurkan Subsidi Pupuk Petani Kecil
Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemkab Madiun yang mengucurkan subsidi pupuk bagi petani ketagori kecil sebesar Rp 2 miliar dari APBD.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemkab Madiun yang mengucurkan subsidi pupuk bagi petani ketagori kecil sebesar Rp 2 miliar dari dana APBD. Subsidi ini dialokasikan menjelang musim tanam padi tahun ini.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, penyediaan pupuk bersubsidi dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran produksi komoditas pertanian. Pupuk adalah bagian untuk menghadirkan ketahanan pangan, agar pertanian lebih baik.
"Pupuk hal yang penting. Pupuk itu bukan cuma masalah alami saja,” kata Mentan SYL, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Tercatat di eRDKK, Petani Klaten Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menegaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," jelas Sarwo Edhy.
Plt Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sumanto mengatakan, ada kriteria khusus bagi petani yang mendapat bantuan subsidi dari Pemkab. Di antaranya, kepemilikan luas lahan di bawah 0,175 hektare.
"Petani kecil yang mendapat bantuan tersebut mencapai 18 ribu orang. dari total jumlah petani yang mencapai 83.849 orang," ujar Sumanto.
Pemkab, kata dia, memang menyediakan subsidi pupuk khhusus bagi petani berkategori kecil. Kebijakan tersebut diberikan atas dasar berkurangnya jatah pupuk subsidi oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Kementan ke DPR Usulkan Perbaikan Skema Distribusi Pupuk Subsidi
Selain alokasi dari APBD, Kabupaten Madiun juga mendapatkan jatah pupuk bersubsidi organik cair dari APBN sebesar 14.053 liter.
Data yang dimilikinya, jatah pupuk subsidi Kabupaten Madiun tahun 2021 untuk jenis urea sebanyak 17.975 ton dari kebutuhan 18.064 ton. Sedangkan jenis ZA dijatah 6.400 ton dari kebutuhan 12.253 ton, SP-36 sebanyak 1 ton dari kebutuhan 2.137 ton, dan phonska sebanyak 12.351 ton dari kebutuhan 30.204 ton.
"Alokasi pupuk subsidi terus menurun sejak dua tahun terakhir. Tahun lalu penurunan mencapai 50 persen lebih," katanya.
Sumanto mengungkapkan, dirinya terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk kemungkinan adanya realokasi jika ada daerah lain yang kelebihan atau tidak terserap pupuk bersubsidi. (*)