Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pegawai KPK Tebus Emas yang Digadai dengan Cara Jual Tanah Warisan Orang Tua

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA menggadaikan emas batangan hasil curiannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pegawai KPK Tebus Emas yang Digadai dengan Cara Jual Tanah Warisan Orang Tua
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Konferensi pers Dewan Pengawas KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA menggadaikan emas batangan hasil curiannya.

IGA mendapatkan uang Rp900 juta dari hasilnya menggadaikan emas hasil rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta. Jadi, sudah bisa dibayangkan berapa itu. Itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi untuk Bayar Utang Bisnis Forex

Meski demikian, Tumpak berkata bahwa IGA berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orang tuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ungkapnya.

IGA akhirnya dipecat secara tidak hormat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan selama Januari hingga Juni 2020.

Baca juga: Dewas KPK: IGA Gelapkan Emas 1,9 Kg Rampasan Perkara Korupsi Buat Bayar Utang

Rekomendasi Untuk Anda

Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyimpanan dan Pengelolaan Barang KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas