Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021
Pembayaran THR tersebut, kata Presiden, akan menggerakan konsumsi masyarakat yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 2021.
Hal itu disampaikan Presiden melalui akun instagramnya @Jokowi, Kamis (8/4/2021).
"Momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," kata Jokowi.
Apalagi, kata Presiden, sejumlah fasilitas dan insentif telah diberikan pemerintah kepada industri di sejumlah sektor.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Dorong Ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021: Wajibkan THR hingga Harbolnas
Pembayaran THR tersebut, kata Presiden, akan menggerakan konsumsi masyarakat yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
"Di saat yang sama, pemerintah mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk mendorong konsumsi jelang Lebaran perusahaan diminta membayarkan THR bagi karyawannya.
Sama seperti kata Presiden, THR harus dibayarkan perusahaan, karena pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan stimulus di tengah Pandemi Covid-19.
Fasilitas yang diberikan yakni sejumlah insentif pajak diantaranya PPnBM dan PPN.
"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di bulan maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen menengah 20 persen dan tinggi 10 persen," kata Airlangga, Rabu (7/4/2021).