Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi XI Dorong Sinergi Kebijakan Demi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Di sisi sektor jasa keuangan, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua Komisi XI Dorong Sinergi Kebijakan Demi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
ISTIMEWA
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto 

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki tahun 2021, akselerasi pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan untuk menjaga momentum optimisme pemulihan ekonomi nasional. Upaya percepatan tersebut memerlukan sinergi dari semua sektor pemerintah terkait, hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam gelaran “Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional” yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Kehirmatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya menyambut baik acara ini yang sudah dilakukan di tiga provinsi mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan saat ini di Bali. Kegiatan ini merupakan aksi nyata bahwa Komisi XI DPR RI, Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS, bersama-sama denngan stakeholders mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tegas Dito, yang hadir sebagai pembicara di dalam kegiatan yang berlangsung di Bali, pada Jumat (9/4/2021).

Dalam sarasehan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan, bahwa tahun ini pihaknya optimistis terjadi akselerasi pemulihan ekonomi. Kementerian Keuangan menyatakan akan terus melakukan sinergi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi yang fokus pada sektor kesehatan, bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan pada dunia usaha.

Selanjutnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakn pihaknya sebagai otoritas moneyer akan terus all out untuk pro terhadap pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan bank sentral dan akan terus bersinergi dengan Pemerintah, OJK, dunia usaha dan dunia perbankan untuk mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi sektor jasa keuangan, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Mulai dari pelarangan short selling, buyback saham, asymmetric auto rejection, trading halt dan sebagainya. Selain itu, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan juga sudah diperpanjang hingga Maret 2022 untuk menjaga sektor usaha tetap bertahan dan menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pelemahan ekonomi.

“Kami di Komisi XI DPR RI juga merespon dengan cepat berbagai langkah-langkah kebijakan yang disusun oleh Pemerintah bersama BI, dan OJK dalam merespon dampak pandemi Covid-19, antara lain adalah kebijakan insentif fiskal, percepatan belanja pemerintah, dan pembiayaan, stimulus moneter, dan kebijakan prudensial sektor keuangan,” papar Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.

“Sinergitas kebijakan bersama-sama tersebut, perekonomian Indonesia tahun 2020 tidak mengalami pemburukan yang sangat dalam. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia secara year-on-year terkontraksi minus 2,07 dan menjadi yang terkecil diantara negara-negara G20 dan ASEAN. melihat tren pemulihan ekonomi ini, confidence dan optimisme menjadi kunci agar keseluruhan kebijakan di tahun 2021 dapat menjadi daya dorong keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Keberlanjutan PEN tahun 2021, selain fokus terhadap penanganan di bidang kesehatan, juga membantu menciptakan lapangan kerja melalui program prioritas dan dukungan kepada dunia usaha. Tahun 2021, Anggaran PEN dialokasikan sebesar Rp 699,43 triliun atau naik sebesar 21 persen dari realisasi sementara PEN 2020.

Lebih lanjut, Dito mendorong agar akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilakukan melalui program vaksinasi secara gratis kepada masyarakat, akselerasi program PEN, dan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Selain itu, kebijakan Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi oleh KSSK berkesinambungan memberikan daya ungkit sehingga momentum pemulihan ekonomi terjadi di Kuartal II tahun 2021.

“UU Cipta Kerja menjadi instrumen utama dalam mengatasi berbagai tantangan nasional, seperti penyediaan lapangan pekerjaan, pemberdayaan UMKM, dan reformasi regulasi, untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, implementasi dari UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah terbentuk tersebut dapat langsung memberikan geliat ekonomi melalui penciptaan demand dan supply dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional”, tambah Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Selanjutnya, Dito mengaku optimis dengan fundamental dan geliat ekonomi yang terakselerasi dan tercipta di Kuartal I 2021 ini, terlebih dari berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, BI, OJK, dapat mendukung keseluruhan baik di sisi demand dan supply dan selanjutnya akan ekonomi akan rebound sesuai dengan harapan semua pihak.

“Komisi XI DPR RI akan akan terus berkomunikasi bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan fokus melihat berbagai perkembangan yang ada di tengah menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui akselerasi PEN dan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga sinergi kebijakan yang dirumuskan bersama dapat meningkatkan demand yang bisa menggulirkan sektor usaha,” pungkas Dito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas