Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Tegaskan DPR Buka Ruang untuk Partisipasi Publik dalam Bahas RUU Prioritas

(DPR RI) menegaskan komitmen bersama pemerintah dalam membahas RUU prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puan Tegaskan DPR Buka Ruang untuk Partisipasi Publik dalam Bahas RUU Prioritas
Kompas.com
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmen bersama pemerintah dalam membahas RUU Prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik. 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021.

“Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Puan, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2021).

“DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU,” imbuhnya. 

Selanjutnya, kata Puan, DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. 

DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. 

“Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial,” ujar Puan.

Berita Rekomendasi

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 itu memastikan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU. 

Baca juga: Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagai Inisiatif Dewan

Puan lalu mengungkapkan bahwa proses revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua,  DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut. 

“DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas