Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Cara Mencairkan Dana BPUM

Pemerintah memberikan dana bantuan kepada pelaku usaha mikro sebanyak Rp 1,2 juta, simak syarat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Cara Mencairkan Dana BPUM
Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan langsung tunai BPUM sebanyak Rp 1,2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (5/4/2021) melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm, menyampaikan bahwa pengajuan usulan baru, sudah dapat diakses kembali.

Para calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapat BPUM

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Cara Daftarnya

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Berita Rekomendasi

BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Beserta Cara Cek Penerima BPUM

Baca juga: CEK Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum

Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas