Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Cara Mencairkan Dana BPUM
Pemerintah memberikan dana bantuan kepada pelaku usaha mikro sebanyak Rp 1,2 juta, simak syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Berita Rekomendasi
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
![Halaman website eform.bri.co.id/bpum](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halaman-website-eformbricoidbpum-2.jpg)
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.