Jokowi Teken PP Royalti, Berikut Tarifnya untuk Pemilik Hotel dan Usaha Karaoke
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris membeberkan besaran tarif royalti untuk beberapa pemilik usaha Karaoke dan Hotel.
Editor: Theresia Felisiani
2. Karaoke keluarga Rp. 12 ribu per ruang per hari
3. Karaoke Eksklusif Rp. 50 ribu per ruang per hari
"Dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini
Terakhir, Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp. 300 ribu per kubus per tahun.
Hal itu didasari kata Freddy, dalam PP Nomor 56 tahun 2021 tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud Freddy yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Catatannya adalah Peraturan ini untuk penggunaan komersial kalau tidak komersial tidak akan masalah," tukasnya.