Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken PP Royalti, Berikut Tarifnya untuk Pemilik Hotel dan Usaha Karaoke

DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris membeberkan besaran tarif royalti untuk beberapa pemilik usaha Karaoke dan Hotel.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Teken PP Royalti, Berikut Tarifnya untuk Pemilik Hotel dan Usaha Karaoke
Salinan PP Nomor 56 Tahun 2021
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

2. Karaoke keluarga Rp. 12 ribu per ruang per hari

3. Karaoke Eksklusif Rp. 50 ribu per ruang per hari

"Dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini

Terakhir, Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp. 300 ribu per kubus per tahun.

Hal itu didasari kata Freddy, dalam PP Nomor 56 tahun 2021 tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud Freddy yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Catatannya adalah Peraturan ini untuk penggunaan komersial kalau tidak komersial tidak akan masalah," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas