Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat

Apa perbedaan antara perjanjian pra nikah dengan pisah harta perkawinan ? Berikut penjelasan dari pengamat hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat
Surya Malang
Ilustrasi Pernikahan - Apa perbedaan antara perjanjian pra nikah dengan pisah harta perkawinan ? Berikut penjelasan dari pengamat hukum. 

Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.

"Dua-duanya saling sepakat bahwa mereka akan terikat pada suatu perjanjian dimana masing-masing akan membawa harta."

"Baik sebelum perkawinan, pada saat perkawinan (pencatatan pernikahan,red), dan pasca perkawinan," katanya.

Ternyata perjanjian ini juga mengatur pemisahan hutang piutang masing-masing pasangan.

"Bukan hanya harta, tapi hutangnya pun dipisahkan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas