Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat
Apa perbedaan antara perjanjian pra nikah dengan pisah harta perkawinan ? Berikut penjelasan dari pengamat hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Surya Malang
Ilustrasi Pernikahan - Apa perbedaan antara perjanjian pra nikah dengan pisah harta perkawinan ? Berikut penjelasan dari pengamat hukum.
Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.
"Dua-duanya saling sepakat bahwa mereka akan terikat pada suatu perjanjian dimana masing-masing akan membawa harta."
"Baik sebelum perkawinan, pada saat perkawinan (pencatatan pernikahan,red), dan pasca perkawinan," katanya.
Ternyata perjanjian ini juga mengatur pemisahan hutang piutang masing-masing pasangan.
"Bukan hanya harta, tapi hutangnya pun dipisahkan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Shella)
Berita Rekomendasi