Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Sebut Tak Pernah Kenal Rohadi Si PNS Tajir

Adapun agenda sidang yang digelar yakni pembacaan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Sebut Tak Pernah Kenal Rohadi Si PNS Tajir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi 

"Kalau namanya pernah dengar, dari teman saya tapi belum pernah lihat," kata saksi Mustakim.

Baca juga: Kata Mas Kawin dan Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar Jadi Kode Suap Eks Panitera Rohadi

Dalam perkara ini, PNS Mahkamah Agung (MA) Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar), kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar).

Uang - uang itu diduga berasal dari penerimaan suap dari pihak lain untuk mengurus sejumlah gugatan perkara di lembaga peradilan, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Atas perbuatan penerimaan suap, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas