Jokowi Gabungkan Kemendikbud-Ristek, Analis Politik: Dua Kementerian Ini Tidak Bisa Dipisah
Analis Politik, Adi Prayitno mengatakan kedua kementerian ini, Kemendikbud dan Kemenristek seyogyanya memang tidak bisa dipisahkan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diketahui sebelumnya merupakan dua kementerian yakni kemenristek dikti dan kemendikbud.
Baca juga: Kemenristek dan Kemendikbud Digabung, Beban Kerja Nadiem Diperkirakan Bertambah
Tak hanya itu, DPR juga menyampaikan pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.
Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.
Sontak, keputusan itu dijawab dengan kata setuju oleh peserta rapat.
Dasco lantas terlihat mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)