Kadishub DKI hingga Eks Walkot Jakpus Jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan
Aziz menyebut pihaknya tak mempermasalahkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Adapun agendanya hari ini yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar su
Baca juga: PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Agenda Pemeriksaan Saksi
dah menerima rincian saksi yang akan dihadirkan.
Ada 11 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, di antaranya:
Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan; Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno; Kapolsek Tebet Jaksel, Budi Cahyono; Kasubdinhub Kotif Jakpus, Mohamad Soleh.
Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah, Tapi Buka Puasa Bersama Ditiadakan
Kemudian Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Panit (penyidik) Subdit 1 Ditreskrimum, Jaksel, Ryanto Sulistya; Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara; Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes COVID-19, Rustian SSI; Kabid Kedaruratan & Logistis BPBD Prov DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; dan Kapolres Jakpus, Heru Novianto.
Aziz menyebut pihaknya tak mempermasalahkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.
"Kita lihat nanti apalah mereka jujur nanti sama seperti BAP apakah mereka ditekan nanti kelihatan apakah unsur-unsurnya mereka tahu atau diarahkan oleh pihak penyidik nanti kita akan bongkar," katanya di PN Jaktim, Senin (12/4/2021).
Ini diketahui, karena sudah masuk ke pemeriksaan saksi, tak akan ada lagi siaran live streaming.
"Tidak ada siaran live streaming," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal.
Baca juga: Suami Kerja di Luar Daerah, Wanita Muda Ini Diajak Teman Jalan-jalan, Pulang Sudah Tak Bernyawa
Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.
Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.