Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani

Nenie bakal bersaksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Nenie Afwani pada hari ini, Senin (12/4/2021).

Nenie bakal bersaksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Ia akan melengkapi berkas perkara tersangka bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Tak hanya Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung lainnya, Kennet Raymond Allan; dan karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Kompak Bungkam Saat Ditahan KPK, Ini Foto-fotonya

Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.

Berita Rekomendasi

KPK telah menangkap Samin Tan di Jakarta pada Senin (5/4/2021) semenjak ia berstatus buronan di April 2020.

Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.

Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.

Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Perketat Pengelolaan Barang Bukti Setelah Kecolongan Emas 1,9 Kilogram

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).


Diduga saat itu PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR pada Komisi Energi menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dimana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin Tan melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas