Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri

Pemimpin sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden telah berpulang, dia dan pengikutnya pernah datangi KPK dan kirim surat perintah Tuhan ke Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). 

"Ini peringatan ketiga, kami harap surat perintah Tuhan ini tidak diabaikan lagi. Ibu Lia tidak datang karena sudah malam," tambahnya.

Lia Eden dan Pengikutnya Pernah Sambangi KPK

Lia Aminuddin atau lebih dikenal dengan Lia Eden pada Senin (16/2/2015), mendatangi Gedung KPK.

Ia datang bersama dengan belasan pengikutnya.

Mengenakan pakaian serba putih, Lia mengatakan bahwa kedatangannya dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada lembaga antirasuah itu.

"Saya hanya menyampaikan doa saya kepada pimpinan KPK. Saya mencoba untuk mengikuti hati nurani saya. Saya hanya bisa berdoa supaya Tuhan bisa turun tangan," ujar dia.

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015).
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). (Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta)

Lia yakin, KPK merupakan pihak yang benar dan berharap agar Tuhan bisa segera membantu KPK.

Berita Rekomendasi

"Tuhan harus turun tangan langsung dan membela yang benar," kata dia.

Aksi Lia dan para pengikutnya tak bisa berlangsung lama.

Setelah memberi sedikit penjelasan kepada para awak media, mereka langsung meninggalkan gedung yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said itu.

Pernah Ditangkap

Lia Eden pernah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman dua tahun.


Dia ditangkap atas dugaan penodaan agama, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.

"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas