Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri

Pemimpin sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden telah berpulang, dia dan pengikutnya pernah datangi KPK dan kirim surat perintah Tuhan ke Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). 

Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah, mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepala , membakar tubuh, dan sebagainya.

Hukuman

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.

Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.

Baca juga: Hari Ini Jenazah lia Eden Sikremasi, Pengikut Rahasiakan Kematiannya, Keluarga Sempat Ditolak Masuk

Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.

Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.


"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman.

Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana. Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.

Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.

Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.

Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.

Penampakan Rumah Lia Eden

Pemimpin kelompok Salamullah, Lia Aminuddin alias Lia Eden dikabarkan meninggal dunia, pada Jumat (9/4/2021).

Namun, kabar meninggalnya Lia Eden santer terdengar pada hari ini atau Minggu (11/4/2021).

Kediaman Lia Eden yang berada di Jalan Mahoni Nomor 30, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, tampak sepi saat dipantau TribunJakarta.com, hari ini.

Suasana di area dalam dan luar tempat kelompok Lia Eden juga tak ada aktivitas.

rumah lia eden di senen
Kediaman Lia Eden yang berada di Jalan Mahoni no 30, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (11/4/2021). Lia Eden dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021). Kondisi rumahnya sepi tak ada aktivitas.

Pagar rumah berbahan kayu itu pun juga tertutup rapat.

Para Wartawan sempat membunyikan bel rumah tersebut. Tak lama seorang keluar dan menghampiri awak media.

"(Lia Eden) disemayamkan di Heaven Garden Pluit, Jakarta Utara," kata seorang pengikutnya, di lokasi.

"Dimakamkan besok," sambungnya.

Pengikut Lia Eden ini juga tak ingin menginformasikan lebih banyak ihwal masa hidupnya dan penyebab kematian Lia Eden.

"Ya karena umur saja," tutup dia. (Tribun network/thf/TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas