Penyuap Juliari Batubara, Ardian IM Ungkap Ada Istilah 'Bina Lingkungan'
Hal itu diungkapkan Ardian dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, mengungkapkan adanya istilah 'Bina Lingkungan' dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Hal itu diungkapkan Ardian dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos.
"Yang saya tahu, sih, 'bina lingkungan' katanya memang sebagian besar itu paket yang ada sudah ada yang pegang, jadi sisanya saja itu untuk 'bina lingkungan' dari rekomendasi internal," ucap Ardian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Perusahaan Penyuap Juliari Batubara Salurkan Bansos, PT Tigra Bergerak di Pendistribusian Pupuk
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama (Tigra) itu didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Kalau saya analisis terakhir, bisa jadi 'bina lingkungan', pak, karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak," ungkap Ardian.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara
Dalam dakwaan disebutkan ada istilah 'Bina Lingkungan' yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian/lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.
Ardian sendiri mengaku baru masuk ke bisnis sembako saat pengadaan bansos.
"Saat itu bisnis Tigapilar di perdagangan batu bara juga sudah setop. Pada saat itu tidak ada pekerjaan sehingga apa pun peluang bisnis didalami, jadi saya minat," tutur Ardian.
Dalam persidangan pada tanggal 8 Maret 2021, mantan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebutkan para pengusung perusahaan-perusahaan vendor penyedia bansos sembako Covid-19.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Nama-nama pengusung tersebut, termasuk eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Ihsan Yunus, dan nama-nama lainnya.
Adi menyebutkan sebanyak 400.000 paket menjadi jatah Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas yang antara lain didapat PT Bumi Pangan dan Andalan Persik Internasional.
Ardian lalu mendapatkan jatah penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Pada tahap 9, perusahaan Ardian mendapat jatah sebanyak 20.000 paket sembako dengan imbalan Rp800 juta yang diserahkan melalui Nuzulia Hamzah Nasution selaku keponakan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
Pada tahap 10, PT Tigapilar menapat jatah penyediaan 50.000 paket dan Ardian kembali memberikan Rp1,15 miliar dengan perincian Rp800 juta melalui Nuzulia dan Rp350 juta kepada Matheus Joko Santoso.
Pada tahap 11, PT Tigapilar Agro mendapat 20.000 paket sehingga Ardian memberikan fee sebesar Rp1,045 juta yang diberikan melalui Nuzulia.
Pada tahap 12, PT Tigapilar Agro Utama mendapat sebanyak 25.000 paket.