H-1 Kedatangan Rizieq Shihab, Massa Penjemput Datangi Bandara Soekarno Hatta
Oka mengatakan saat massa menjemput HRS, terdapat fasilitas bandara yang rusak akibat kerumunan sehingga kerugian capai belasan juta
Editor: Eko Sutriyanto
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar persidangan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab(HRS).
Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut, salah satunya saat penjemputan HRS di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020 lalu.
Terdapat 7 saksi yang dihadirkan, majelis hakim membagi pemeriksaan ke dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama yaitu terkait bandara dan keamanan kepolisian.
Dalam kelompok ini, terdapat Senior Manager Of Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta(Soetta), Oka Setiawan, Dir Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Desember 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan COVID Rustian SSI, Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Ferikson Tampubolon, dan eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Baca juga: Saat Habib Rizieq Tak Terima JPU Potong Pertanyaannya: Ini Menyangkut Nasib Saya!
"H-1 pada saat tanggal 9 itu sekitar 21.00 WIB itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," kata Oka dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4).
Oka mengatakan saat massa menjemput HRS, terdapat fasilitas bandara yang rusak akibat kerumunan.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu.
Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi. Masih di area Bandara, tapi di luar terminal," tuturnya.
Menurutnya, terdapat kerugian atas kerusakan fasilitas yang terjadi.
"Kurang lebih sekitar Rp 16 juta," tambahnya.
Oka menyebut massa yang hadir datang dari berbagai daerah.
Dia memperkirakan, massa yang datang berjumlah ratusan ribu.
"Dari Jawa Timur, Jawa Tengah. Tapi pada kenyataannya memang berjalannya waktu hingga pagi, memang sebagian massa penjemput simpatisan sampai ke terminal 3 Bandara Soetta," ujarnya.
Oka juga menyebut, saat itu pihak bandara sempat bernegosiasi dengan orang terdekat HRS, yakni Munarman soal penjemputan.
"Jemput sampai ke dalam sekitar 10 (orang).
Memaksa 20, kami tidak izinkan jadi 10 orang," kata Oka.
Selain Munarman, Oka menyebut ada juga nama-nama lain seperti Sobri Lubis dan Hanif Alatas.
"Setelah dijemput, terus (rombongan Habib Rizieq) menaiki mobil, langsung jalan," ujarnya.
Tak lupa, Oka mengingatkan kepada perwakilan Rizieq agar massa menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kami minta agar diatur jarak dan tidak mengganggu ketertiban," kata Oka.
Namun, pada saat tiba di Bandara Soetta, Oka mengatakan Habib Rizieq tidak berupaya membubarkan atau memberikan peringatan kepada massa.
Maka pihaknya pun melakukan seruan kepada massa dengan cara berteriak.
Baca juga: Rizieq Cecar Saksi Keamanan Bandara Soetta: Menkopolhukam Persilakan Jemput, Anda Tahu?
"Jadi kebetulan saya sudah ada upaya dengan berteriak," katanya.
Pihak Rizieq, dikatakan Oka kepada jaksa hanya meminta simpatisannya untuk mundur dan tidak menghalangi jalan mobil.
"Sempat mereka minta massa untuk mundur, menjauh dari area pintu keluar (karena) enggak bisa lewat," pungkas Oka.
Saksi Dicecar
Usai memberikan kesaksian, Habib Rizieq Shihab mendalami pernyataan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Mulanya, video Menkopolhukam Mahfud MD soal kedatangan dirinya diputar. Rizieq pun mempertanyakan kepada para saksi soal izin jemput dari video tersebut
Adapun saksi yang dicecar oleh Rizieq yakni Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta, Oka Setiawan, dan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dahmirul.
"Yang tadi ditayangkan itu siaran pers Menkopolhukam Bapak Prof Mahfud Md. Anda kenal, anda tahu?" tanya Rizieq.
Oka pun menjawab dirinya tahu. Lantas Rizieq kembali bertanya.
Kali ini soal pernyataan Mahfud MD yang mempersilakan jika ada yang mau menjemput Rizieq di bandara.
"Anda mendengar enggak?" kata Rizieq.
"Saya tidak dengar," jawab Oka.
Hal yang sama juga ditujukan kepada Dahmirul. Rizieq menanyakan soal kepolisian yang melarang menjemput, tetapi Menkopolhukam Mahfud mempersilakan.
"Menit terakhir Menkopolhukam mempersilakan yang mau jemput, silakan asal protokol kesehatan, anda tahu?" Kata Rizieq.
"Tidak," jawab Dahmirul.
Jawaban tersebut tetap dibalas Rizieq dengan pertanyaan serupa.
Namun, Dahmirul tetap mengatakan bahwa info Mahfud MD mempersilakan penjemputan Rizieq tak diketahuinya.
Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun mengatakan kepada Rizieq untuk tidak memaksa saksi.
"Dia tidak tahu. Ganti pertanyaannya," ujar Hakim. Habib Rizieq pun menuruti instruksi Ketua Majelis Hakim. (Tribun Network/den/wly)