MAKI: Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes Harus Jadi Perhatian KPK dan Presiden
Isu dugaan jual beli jabatan ini berhembus berdasarkan hasil temuan salah satu media massa.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus menjadi perhatian KPK.
Isu dugaan jual beli jabatan ini berhembus berdasarkan hasil temuan salah satu media massa.
Menurut Boyamin, jika benar terjadi jual beli jabatan, maka KPK harus mengusut hal tersebut.
"Jika benar ada dugaan jual beli jabatan di Kemendes otomatis harus menjadi perhatian KPK," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4).
Tak hanya itu, ucap Boyamin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga perlu melakukan evaluasi terhadap kementerian terkait.
Tidak mungkin, lanjut dia, isu ini muncul begitu saja jika tidak ada indikasi bocoran dari orang dalam.
"Jadi otomatis proses ini perlu dilakukan pendalaman, penyelidikan oleh setidaknya Inspektorat Jenderal Kementerian Desa. Tapi mungkin orang tidak akan percaya. Karena rasanya tidak mungkin inspektorat di Kemendes melakukan investigasi di Kemendes," tutur Boyamin.
Baca juga: MAKI Akan Laporkan Oknum yang Bocorkan Operasi KPK Hingga Barbuk Dibawa Kabur Truk
Boyamin menegaskan KPK dan penegak hukum lain, harus mengusut dugaan tersebut.
Setidaknya, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan investigasi bagaimana pola pengisian jabatan eselon I di Kemendes.
"Dan juga dicek eselon I yang diberhentikan lalu diganti itu apakah juga ada persoalan-persoalan jadi perlu didalami lah. Kemudian proses berikutnya mudah-mudahan KPK memasang radarnya untuk melakukan penyadapan dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT. Ini harapannya tinggal KPK melakukan penyadapan," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun masih mengonfirmasi ke Kementerian Desa PDTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.