Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian RI memastikan dua pelaku penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan unlawful killing.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Diserang Terduga Teroris, Polisi Pastikan Pengamanan Mabes Polri Sudah Sesuai SOP

"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses.
Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia menuturkan kedua personel Polri tersebut juga ternyata tidak dinonaktifkan dari jabatan. Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," ujar dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara. Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

Berita Rekomendasi

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," terang dia.

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas