Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Nurdin Abdullah dari Kantor PT PKN

Geledah 2 lokasi di Makassar, KPK temukan bukti baru kasus suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Nurdin Abdullah dari Kantor PT PKN
Tribunnews/Jeprima
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Bukti baru ditemukan tim penyidik saat menggeledah di dua lokasi berbeda di Makassar, yaitu kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/4/2021) kemarin.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Usut Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN di Makassar

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK.

Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," sebut Ali.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas