ORI: Tak Ada Mekanisme Mitigasi Bencana Karena Gagal Teknologi dalam Kebakaran Kilang Balongan
Kebakaran tersebut berdampak terhadap 2.788 rumah warga sekitar yang dan telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyimpulkan tidak ada mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Indramayu dalam insiden kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu pada Senin (29/3/2021) lalu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Konferensi Pers Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan Kabupaten Indramayu secara virtual pada Rabu (14/4/2021).
"Tidak ada mekanisme mitigasi bencana karena "gagal teknologi" yang berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Indramayu," kata Hery.
Baca juga: Ombudsman Simpulkan Pertamina Tidak Respons Keluhan Warga Sebelum Kilang Balongan Terbakar
Namun demikian, kata dia, pihaknya mencatat adanya upaya penanggulangan dari pemerintah daerah di antaranya Bupati Indramayu langsung menerbitkan SK Tanggap Darurat Terkait Gagal Teknologi dan SK Pos Komando Gagal Teknologi.
Dalam SK tersebut, kata Hery, BPBD Indramayu mendapat tugas sebagai koordinator pengungsian, Dinas PUPR dan Kimrum mendata rumah rusak, Dinas Sosial mendukung BPBD, dan Pertamina mendukung logistik dan BPBD bertugas sebagai koordinator penangangan bencana mulai pra bencana, pas kejadian, sampai pasca bencana.
Data menyebutkan, kata Hery, kebakaran tersebut berdampak terhadap 2.788 rumah warga sekitar yang dan telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.
"Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga," kata Hery.
Investigasi lapangan dan permintaan keterangan tersebut dilakukan Ombudsman RI kepada PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada 7 sampai 9 April 2021.
Dalam investigasi tersebut Ombudsman RI mendapatkan keterangan dari sejumlah pihak di antaranya PT Pertamina, PT KPI, Humas Pertamina RU VI Balongan, BPBD Indramayu, Kepala Desa terdampak, warga terdampak, tokoh masyarakat.
Selain itu dalam proses awal investigasi, Ombudsman RI juga mengumpulkan informasi dari media massa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.