Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BANSOS Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair, Cek Penerimanya di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairannya

Bansos tunai Rp 300 ribu untuk bulan April 2021 sudah cair. Cek penerimanya di dtks.kemensos.go.id lalu masukkan NIK dan nama. Ini cara pencairannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BANSOS Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair, Cek Penerimanya di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairannya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Bansos tunai Rp 300 ribu untuk bulan April 2021 sudah cair. Cek penerimanya di dtks.kemensos.go.id lalu masukkan NIK dan nama. Simak cara pencairan di kantor pos. 

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Bansos Tunai Terakhir Disalurkan Bulan Ini

Sementara itu, Kementerian Sosial akan menyalurkan bansos tunai Rp 300 ribu hanya sampai April 2021.

Meski begitu, bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi dalam bentuk berbeda tetap berlanjut, baik melalui pemerintah pusat maupun provisi dan kabupaten kota.

Berita Rekomendasi

Di antara bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 yang masih berlanjut adalah Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan lainnya.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, hal bantuan ini menunjukkan, dukungan pemerintah terhadap masyarakat terdampak pandemi, terus berlanjut, meski BST salur sampai April 2021.

Selain itu, dengan kebijakan new normal masyarakat juga mendapat kelonggaran untuk bergerak, termasuk untuk mencari nafkah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Sekarang ini kan juga ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro."

"Nanti masih bisa (mendapatkan bantuan dari Kemensos) BPNT,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Risma mengatakan, bansos tunai merupakan kebijakan pemerintah melalui Kemensos untuk membantu meringankan masyarakat terdampak pandemi melalui skema perlindungan sosial.

Penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu sampai April 2021, sebenarnya merupakan perpanjangan dari tahun 2020.

Meski demikian, masyarakat dipersilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.

"Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako."

"Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,” kata Risma.

Dalam kaitan tersebut, Mensos menekankan kembali, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan tepat sasaran.

Kemensos masih menunggu kesesuaian data penerima bantuan daerah daerah, sebelum bantuan yang ada disalurkan.

Pada 2021, Kementerian Sosial menerima penugasan dari negara untuk melanjutkan 3 jenis bantuan tunai.

Yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Kemudian Program Sembako/BPNT dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari sampai Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

Dan yang ketiga adalah BST dengan anggaran Rp 12 triliun menyasar 10 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan, selama 4 bulan (Januari – April 2021).

Penyaluran dilakukan melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk dengan indeks Rp300 ribu/bulan/KPM.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Fahdi Fahlevi)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas