Jadi Tersangka Suap Banprov Indramayu, Ade Barkah Surahman: Saya Serahkan ke KPK
Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS); dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Ade Barkah Surahman menyatakan bakalan mengikuti proses hukum yang ada.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar
"Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti," ucap Ade di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Sementara, Siti Aisyah Tuti Handayani yang mengekor Ade Barkah Surahman enggan menanggapi penahanan dirinya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021," kata Lili.
Baca juga: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah
Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.
Baca juga: MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.