Partai Demokrat di Bawah Komando AHY Dinilai Berhasil Hadapi Goncangan KLB dengan Pas dan Terukur
Partai Demokrat di bawah komando AHY dinilai berhasil menghadapi permasalahan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan langkah terukur.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Tepatnya pada 5 Maret 2021.
Baca juga: Partai Demokrat Daftarkan Logo atas Nama SBY, Ini Alasannya
Dalam KLB tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.
Menindaklanjuti hal tersebut, AHY bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat seluruh Indonesia mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM, 8 Maret 2021.
AHY menyebut menyerahkan sejumlah boks kontainer berisi berkas untuk membuktikan KLB Deli Serdang tidak sah dan melanggar konstitusional partai.
Usaha AHY dan Partai Demokrat pun mendapat hasil positif.
Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Baca juga: Diduga Lakukan Maladministrasi, Kader Demokrat Laporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna, Rabu (31/3/2021), dalam konferensi pers.
Menindak lanjuti hal tersebut, Demokrat kubu KLB Deli Serdang lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (1/4/2021).
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie.
Ia mengatakan gugatan akan masuk ke PTUN hari ini.
"Ya. Hari ini akan masuk (gugatan ke PTUN)," kata Marzuki Alie, Kamis (1/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Berita terkait Partai Demokrat
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)