Kepala Bakamla RI: RPP Omnibus Keamanan Laut Sudah Disetujui Presiden
Dalam RPP tersebut nantinya tidak akan ada kewenangan dari kementerian atau lembaga lain yang juga mengurusi terkait keamanan laut yanng dicabut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan saat ini Rencana Peraturan Pemerintah Omnibus Law Keamanan Laut sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
"Sekarang kita sudah ada RPP yang sudah disetujui oleh pemerintah dalam hal ini oleh Presiden," kata Aan di Mabes Bakamla RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/4/2021).
Aan menekankan dalam rancangan peraturan tersebut nantinya tidak akan ada kewenangan dari kementerian atau lembaga lain yang juga mengurusi terkait keamanan laut yang dicabut.
Menurutnya rancangan peraturan tersebut justru memperkuat integrasi antar instansi.
Dengan demikian, kata Aan, jika peraturan tersebut telah disahkan maka institusi yang menangani terkait keamanan laut akan lebih mudah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Intinya tidak ada kewenangan dari kementerian atau lembaga yang hilang atau yang dicabut. Sekali lagi ini mungkin banyak salah persepsi, oh nanti hilang kewenangan salah satu lembaga, tidak. Saya garis bawahi lagi, tidak. Tapi justru kita memperkuat integrasi," kata Aan.
Baca juga: Tol Laut Papua dan Papua Barat: Wujud Integritas Implementasi Prioritas Nasional di Tanah Papua
Baca juga: TNI AL Siagakan KRI Rumah Sakit Semarang untuk Bantu Korban Bencana Alam di NTT
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan untuk menuju kepada pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut.
Penyusunan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut, kata Mahfud, perlu digarap secara bertahap dan sesuai prosedur agar bisa diselesaikan secara tepat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri Seminar Nasional Pengelolaan Perbatasan Laut yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Hotel Mulia Senayan Jakarta pada Selasa (15/12/2020).
"Sekarang sudah ada di meja Presiden. Karena omnibus law-nya kan bertingkat," kata Mahfud.
Sebelumnya Mahfud mengatakan sempat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan Laut dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia saat menyambangi kantor Badan Keamanan Laut di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2020).
Mahfud mengatakan ada 21 Undang-Undang yang akan disederhanakan dalam RUU Omnibus Law Keamanan Laut tersebut.
"Kalau dalam inventarisasi kami ada sekitar 21 Undang-Undang yang terkait dengan soal laut yang seluruhnya nanti akan di-omnibuskan. Tetapi institusi yang ada dan agak dianggap tumpang tindih itu ada tujuh. Sementara Undang-Undang-nya diketemukan ada 21," ujar Mahfud, di Kantor Bakamla, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2020).
Namun dikarenakan prosedur pembahasan Undang-Undang tersebut lebih lama, Mahfud menyebut pihaknya akan mencari cara-cara lain terlebih dahulu sembari membahas omnibus law tentang keamanan laut itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan tak ada target waktu yang pasti untuk RUU Omnibus Law Keamanan Laut.