Penjelasan Polri Soal Aplikasi SIM Online Yang Baru Dirilis Kapolri Tidak Bisa Diakses
Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang baru dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat kritik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang baru dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat kritik.
Pasalnya, banyak pemohon perpanjangan SIM yang membagikan tidak bisa mengakses aplikasi tersebut.
Kondisi ini membuat Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono angkat bicara.
Menurutnya, masalah yang dialami para pemohon SIM yaitu RPC timeout.
Adapun, kata dia, masalah tersebut dipengaruhi oleh dua faktor.
"RPC timeout karena yang pertama masalah jaringan antara client (aplikasi) ke server yang memberikan service," kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan faktor kedua adalah banyaknya permohonan perpanjangan SIM yang diajukan masyarakat usai aplikasi itu dirilis Kapolri.
"Load server tinggi sehingga bottlenecking saat banyak request masuk," jelas dia.
Atas dasar itu, pihaknya telah tengah berupaya untuk segera melakukan perbaikan. Rencananya, aplikasi itu telah dapat digunakan pada hari ini.
"Kemarin dilakukan investigasi, proses mana yang terkena RPC, insya Allah hari ini dapat diselesaikan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi merilis aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021) hari ini.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi Pelayanan SIM Secara Daring
Sigit menyatakan aplikasi Sinar tersebut dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM. Pelayanan yang biasa dilakukan secara tatap muka kini dilakukan secara daring.
"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan bahwa mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Sigit.
Dengan aplikasi ini, kata Sigit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hanya dari rumah saja.
"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dimana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya kemudian nanti bisa didownload oleh masyarakat," jelas dia.
Nantinya, Sigit juga menyampaikan pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat ataupun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.
"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.
"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.