Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

200 Dokumen Jadi Barang Bukti Penetapan Tersangka Eks Dirut PT BS

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan ratusan dokumen menjadi barang bukti menetapkan tersangka Eks Direktur Utama PT BS

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 200 Dokumen Jadi Barang Bukti Penetapan Tersangka Eks Dirut PT BS
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan ratusan dokumen menjadi barang bukti menetapkan tersangka Eks Direktur Utama PT BS berinisial SA.

Menurut Ahmad, barang tersebut disita sebagai bagian unsur dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan tersangka.

"Penetapan satu orang tersangka atas nama SA terkait dengan peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai direktur Utama PT Bosowa dengan barang bukti sebanyak 200 surat atau dokumen," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).

Ahmad menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 26 orang sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Dijelaskan Ahmad, saksi yang diperiksa sudah termasuk dari ahli pidana hingga ahli korporasi.

"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi," jelas dia.

Baca juga: Polri Segera Selesaikan Pemberkasan Dugaan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dirut PT BS

Ahmad menjelaskan penyidik juga masih tengah melakukan finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya langkah yang dilakukan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa penuntut umum dalam melakukan pemberkasan," tukas dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy, itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT BS atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT BS tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut BS pada 23 Juli 2020. 

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT BS," jelas Helmy.

"SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT BS," lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas