GMNI : PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Produk Kemkumham yang Anti-Pancasila
Jika pendidikan Pancasila dihapus dari mata ajar wajib pendidikan nasional lahirkan orang Indonesia yang jauh dari tujuan pembangunan karakter bang
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diterbitkannya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengundang penolakan di banyak kalangan masyarakat.
Hal itu dikarenakan dihapuskannya Pancasila sebagai salah satu mata ajar wajib pendidikan.
Salah satu yang ikut menyuarakan penolakan tersebut adalah Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi.
Imanuel berupaya meluruskan tentang pentingnya Pancasila sebagai landasan filosofis berbangsa dan bernegara.
"Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur melalui pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia.
Dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Imanuel, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta PP Nomor 57 Tahun 2021 Direvisi
"Oleh karena itu Pancasila dapat berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional, khususnya pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pancasila dan penyelenggaraan pendidikan nasional tak bisa dipisahkan satu sama lain karena pancasila merupakan jiwa, dasar pikir, dan landasan gerak untuk penyelenggaraan pendidikan yang menciptakan manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak; berkeprimanusiaan; menjunjung tinggi persatuan Indonesia; demokratis; dan berkeadilan sosial," imbuhnya.
Maka menurut Imanuel, proses pencerdasan kehidupan bangsa tidak mungkin dipisahkan dengan jiwa Pancasila sebagai kepribadian dan pedoman Bangsa dan Negara Indonesia.
Saat ini penyelenggara negara, kata dia, justru harus menginsyafi bahwa Pancasila harus dijadikan pedoman dalam standar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Apalagi ditengah masalah kebangsaan kekinian berupa ketimpangan sosial ekonomi, eksploitasi alam dan manusia, menguatnya kapitalisme global dan nasional, serta menguatnya fundamentalisme agama.
"Maka penting untuk menempatkan pancasila dalam konteks pendidikan sebagai dasar kepribadian bangsa untuk membentuk manusia Indonesia yang memiliki mental dan karakter yang berwatak Pancasila", terangnya.
Baca juga: HNW Sesalkan Raibnya Pancasila Dan Bahasa Indonesia dari Daftar Mata Kuliah Wajib
Imanuel mengingatkan, jika pendidikan Pancasila dihapus dari mata ajar wajib pendidikan nasional, justru akan melahirkan manusia Indonesia yang jauh dari tujuan pembangunan karakter bangsa.