Jubir: Pendaftar Logo Partai Adalah DPP Partai Demokrat, Bukan Atas Nama Pribadi SBY
Herzaky menjelaskan pendaftaran logo Partai berlambag Mercy itu didaftarkan atas nama DPP Partai Demokrat di Kementerian Hukum
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan permohonan pendaftaran logo Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan atas nama pribadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Herzaky menjelaskan pendaftaran logo Partai berlambag Mercy itu didaftarkan atas nama DPP Partai Demokrat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami tegaskan dan luruskan pendaftaran ke HAKI ini adalah atas nama Partai Demokrat. Silakan dicek kembali,” ujar Herzaky dalam diskusi secara daring, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Urus Pandemi, Baru Bicara Pemindahan Ibu Kota
Sebelumnya Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengakui, Partai Demokrat mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama SBY.
Menurut Herzaky, hal itu bagian dari strategi tim hukum DPP Partai Demorkat saat menghadapi ketidakpastian karena belum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
“Apa yang terjadi sebelum ini adalah bagian dari strategi tim hukum DPP Partai Demokrat. Hanya bisa saya pertegas sampai disini saja. Karena ini dilakukan oleh tim hukum DPP Partai Demokrat, bukan tim hukum Bapak SBY,” tegasnya.
Baca juga: SBY Layangkan Administrasi Baru ke Kemenkumham untuk Lengkapi Syarat Pendaftaran Logo Demokrat
“Meskipun penggagasnya dan pembuatnya adalah benar Pak SBY, tetapi tetap pendaftarnya dan hak milik dari HAKI logo Partai Demokrat baik berupa tulisan maupun lukisan, itu atas nama DPP Partai Demokrat, bukan atas nama pribadi,” jelasnya.
Dia menjelaskan sejak 2007, logo Demokrat sudah terdaftar di kelas merek 41 yakni meliputi layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Sementara itu, pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi administrasi terkait logo Partai Demokrat yang terdaftar di kelas yang tepat yakni kelas 45 terkait organisasi pertemuan politik.
Baca juga: Partai Demokrat Layangkan Gugatan Baru untuk 12 Mantan Kader Pelaksana KLB
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk melengkapi administrasi pendaftaran itu, pihaknya telah menarik permohonan yang lalu dan sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru.
“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran untuk kelas 45 ini, kami juga sudah menarik permohonan yang lalu. Kemudian sudah kami gantkan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pula pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat.
Pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan kabar bahwa SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat secara pribadi.
Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menyatakan, kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh SBY.
"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," kata Freddy sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (12/4/2021).(*)