Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan larangan mudik Idul Fitri di tahun 2021.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar
YouTube
Ilustrasi mudik jalur darat. 

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap pada tanggal 23-29 April 2021 dan selanjutnya pada 30 April - 5 Mei 2021.

Baca juga: Curi Start Mudik Bakal Dikarantina 5 Hari, Lokasinya Ditentukan Pemerintah

Berikut rincian kenaikan tarif tiket PO Haryanto kelas Eksekutif dengan titik keberangkatan dari Jakarta.

23 -29 April 2021

Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 320.000

Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 350.000

Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 400.000

Surabaya, Malang, Sampang - Rp 420.000

Berita Rekomendasi

Pamekasan - Rp 450.000

Sumenep - Rp 480.000

Pekalongan - Rp 190.000

30 April - 5 Mei

Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 500.000

Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 530.000

Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 600.000

Surabaya, Malang, Sampang - Rp 600.000

Pamekasan - Rp 630.000

Sumenep - Rp 650.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas