Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan larangan mudik Idul Fitri di tahun 2021.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar
YouTube
Ilustrasi mudik jalur darat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan larangan mudik Idul Fitri di tahun 2021.

Seperti diketahui, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan mudik dimulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan berlaku untuk semua moda transportasi. Dari moda transportasi darat, laut, udara, dan juga kendaraan pribadi.

Adanya larangan mudik ini dibuat sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Bamsoet: Tidak Mudik, Pengendalian Diri yang Berbuah Berkah

Namun, adanya aturan ini rupanya digunakan sebagai momentum berbagai PO bus AKAP untuk melakukan penyesuaian harga tiket.

Penyesuaian tarif yang dilakukan PO bus AKAP ini bertujuan untuk meng-cover masa larangan mudik, di mana PO tidak mendapatkan pemasukan.

BERITA REKOMENDASI

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait hal tersebut.

Baca juga: Jelaskan soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Jokowi Ungkap 4 Tren Kenaikan Kasus Corona Tahun Lalu

"Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu direktorat jenderal perhubungan darat. Itu nanti akan melakukan pengawasan," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Dirinya kembali menambahkan, apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.

"Dan nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal-hal yang memang melanggar ketentuan," ucap Adita.

"Kita tetap akan lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah di lapangan benar-benar terjadi," sambungnya.

Baca juga: RT dan RW Diminta Awasi Warga yang Mudik Jelang Lebaran


Seperti diketahui, penyesuaian harga tiket bus AKAP memang sudah umum dilakukan sebelum pandemi tiap menjelang musim mudik.

Dikutip dari Kompas.com, PO Haryanto jadi salah satu PO bus AKAP yang telah mengumumkan kenaikan tarif tiketnya.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap pada tanggal 23-29 April 2021 dan selanjutnya pada 30 April - 5 Mei 2021.

Baca juga: Curi Start Mudik Bakal Dikarantina 5 Hari, Lokasinya Ditentukan Pemerintah

Berikut rincian kenaikan tarif tiket PO Haryanto kelas Eksekutif dengan titik keberangkatan dari Jakarta.

23 -29 April 2021

Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 320.000

Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 350.000

Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 400.000

Surabaya, Malang, Sampang - Rp 420.000

Pamekasan - Rp 450.000

Sumenep - Rp 480.000

Pekalongan - Rp 190.000

30 April - 5 Mei

Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 500.000

Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 530.000

Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 600.000

Surabaya, Malang, Sampang - Rp 600.000

Pamekasan - Rp 630.000

Sumenep - Rp 650.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas