Pemerintah Sudah Cairkan Total Rp 31,1 Miliar Insentif kepada 4.686 Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan juga menyalurkan tunggakan insentif sebesar Rp 26 miliar kepada 4.603 nakes.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, dalam sepekan ini pemerintah telah mencairkan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) total Rp 31,1 miliar.
Ia mengatakan dalam akun twitternya, sejak 12 - 16 April 2021 pemerintah membayarkan insentif kepada 4.686 tenaga nakes.
Jumlah itu sekitar 82 persen dari total pengajuan insentif yang tertuang dalam surat perintah membayar langsung (SPM-LS) sebanyak 5.253 nakes.
Sementara untuk fasilitas kesehatan (faskes) yang mengajukan sebanyak 19 faskes, dimana 10 faskes yang berhasil disalurkan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyalurkan tunggakan insentif sebesar Rp 26 miliar kepada 4.603 nakes.
"(jumlah pembayaran) akan terus bertambah per hari. Seluruh Kemenkes saya minta kerja keras," tulis Budi yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021).
Insentif Dibayarkan Langsung ke Rekening Nakes
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut.
Pertama, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
Prosesnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.
Baca juga: Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Ungkap Alasan Jadi Relawan Vaksin Nusantara Buatan Terawan
Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.
Kemudian perubahan lainnya adalah proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan.
Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.