Survei LSI : 34,6 Persen PNS Nilai Korupsi di Indonesia Terus Meningkat
mayoritas PNS atau sebanyak 34,6 persen PNS menilai korupsi di Indonesia saat ini kian memburuk atau terus meningkat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
"Bagian pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16 persen, keuangan 10,4 persen, pelayanan 9,3 persen, dan lainnya 1 persen," ujar Djayadi.
Djayadi turut menyampaikan mayoritas responden beranggapan bentuk tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
"Sementara bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintahan ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sebesar 26,2 persen, dan kerugian keuangan negara sebanyak 22,8 persen," kata dia.
Dilanjutkan kemudian dengan gratifikasi sebanyak 19,9 persen, menerima pemberian tidak resmi atau suap sebanyak 14,8 persen, penggelapan dalam jabatan 4,9 persen, perbuatan curang 1,7 persen, adanya pemerasan 0,2 persen, dan lain-lain sebanyak 2,3 persen.
"Hasil survei diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya reformasi birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS," jelas Djayadi.
Dalam survei kali ini, LSI melibatkan sebanyak 1.201 PNS untuk menjadi responden. Mereka diwawancarai dalam kurun waktu 3 Januari-31 Maret 2021.
Untuk populasi PNS yang disurvei mencakup PNS di 14 provinsi dan menggunakan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka.