Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasatpol PP Kab Bogor: saat Kerumunan Terjadi, Banyak Masyarakat Hadir dari Luar Megamendung 

Saksi mengatakan dari ribuan orang yang hadir dalam acara itu banyak di antaranya merupakan masyarakat dari luar daerah Megamendung. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasatpol PP Kab Bogor: saat Kerumunan Terjadi, Banyak Masyarakat Hadir dari Luar Megamendung 
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan saat penyambutan kedatangan Muhammad Rizieq Shihab dalam acara peletakan batu pertama dan peresmian studio Markaz Syariah, banyak dipenuhi warga dari luar Megamendung.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat dirinya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk duduk memberikan kesaksian terkait adanya kerumunan tersebut.

Mulanya Jaksa bertanya terkait situasi di lokasi acara tersebut tepatnya pada (13/11/2020) silam.

Baca juga: Hakim Cecar Kasatpol PP Kab Bogor Karena Biarkan Kerumunan di Megamendung

Agus mengatakan, saat kejadian itu dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi di lokasi karena sedang bekerja dari rumah (WFH) dia hanya merujuk pada hasil laporan yang diterimanya, di mana orang yang hadir mencapai 3.000 orang.

"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Lanjut Agus mengatakan dari ribuan orang yang hadir dalam acara itu banyak di antaranya merupakan masyarakat dari luar daerah Megamendung

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, Agus tak bisa memastikan asal daerah dari massa yang hadir dalam acara yang dinilai menimbulkan kerumunan itu.

"Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Kasatpol PP Kab Bogor Ceritakan Pelanggaran Prokes Rombongan Rizieq di Megamendung

Lanjut Agus, dari laporan yang diterima, kata dia sebagian besar masyarakat yang hadir tak mematuhi protokol kesehatan, terlebih jumlahnya melebihi kapasitas maksimal aturan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang hanya 150 orang.

Bukan hanya itu, pihak panitia penyelenggara acara juga dikatakan tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan di sekitaran lokasi.

"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan, dan jumlahnya melebihi dari 150 orang dan jamnya lebih dari 3 jam," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, setidaknya terdapat 20 orang reaktif di Kecamatan Megamendung pasca-adanya kerumunan massa terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat acara peletakan batu pertama sekaligus peresmian Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor pada (13/11/2020) silam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Warga di dua desa Kecamatan Megamendung menjalani rapid dan swab test pada Kamis (19/11/2020), hasilnya 5 orang reaktif Covid-19.
Warga di dua desa Kecamatan Megamendung menjalani rapid dan swab test pada Kamis (19/11/2020), hasilnya 5 orang reaktif Covid-19. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Mulanya Jaksa menanyakan kepada Agus terkait dampak adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif setelah kegiatan kerumunan tersebut.

”Ada terkonfirmasi positif?," tanya Jaksa kepada Agus dalam ruang sidang PN Jaktim, Senin (19/4/2021).

"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tau betul detailnya," jawab Agus.

Jaksa kembali memperjelas jawaban dari pernyataan Agus dengan menanyakan adakah laporan dari Dinkes Kabupaten Bogor yang melakukan rapid test.

"Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," jawab Agus.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Menyikapi hal tersebut, kata Agus Dinkes Kabupaten Bogor termasuk Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil tindakan melakukan tracing di 6 desa di Kecamatan Megamendung, Bogor.

Dalam upaya tracing itu Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan Rapid Test dan swab hingga melakukan penyemprotan di seluruh ruas jalan yang dilintasi rombongan massa Rizieq Shihab.

"Kami melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, di beberapa desa, ada kurang lebih 6 desa kemudian melakukan tracing, kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi (Ponpes Argokultural Markaz Syariah)," ucapnya.

Baca juga: Sandi Serahkan Bukti Pemotongan Dana Insentif ke Kejari Depok, Kadis Damkar Serahkan SPJ ke Polisi

Kendati demikian, kata Agus pihaknya tidak melakukan rapid test untuk seluruh panitia termasuk santri yang berada di dalam Pondok Pesantren.

Padahal kata dia, kondisi kerumunan di lokasi tersebut sangat padat dan menjadi lokasi terakhir iring-iringan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Tidak ada (Rapid Test) di dalam (ponpes) kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan rapid," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas