Menteri PANRB Beberkan Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi
Praktik korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dihindari oleh semua lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dihindari oleh semua lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Untuk itu, berbagai upaya telah digulirkan oleh pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di tubuh birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai leading sector dalam penyusunan kebijakan bagi ASN, juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghindari praktik korupsi.
“Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, yang wajib diikuti oleh individu ASN maupun instansi pemerintah agar terhindar dari lingkaran korupsi,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo keterangannya, Senin (19/4/2021).
Kebijakan pertama adalah kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan yang dilaporkan setiap tahunnya.
Laporan yang wajib diisi oleh ASN (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN) ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN.
Kedua, kebijakan yang mengatur mengenai penguatan sistem integritas internal instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, penguatan sistem whistle blowing, serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang telah terintegrasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian, pengendalian tindak korupsi di level unit kerja pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).
Pembangunan ZI ini mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan menjaga integritas agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima yang bebas dari calo dan pungutan liar.
Salah satu upaya lainnya adalah kolaborasi antar-instansi pemerintah melalui pembentukan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Tim Stranas PK tersebut terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Presiden, Menteri PANRB, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
“Stranas PK ini bertugas untuk merumuskan kebijakan dan aksi yang akan dilakukan setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi terjadinya korupsi,” lanjut Menteri Tjahjo.
Selain itu, Kementerian PANRB juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan lembaga survei terpercaya untuk melaksanakan survei secara rutin.
Pelaksanaan survei rutin tersebut ditujukan untuk mengetahui persepsi masyarakat sebagai penerima layanan mengenai kualitas layanan dan persepsi antikorupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.