Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
Kompas TV
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang sebelum pelaku viral atas dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Sudah monitor itu semua. Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten yang ada di sosial media.

"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut dan ketika ini viral Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," tukas dia.

Baca juga: Desak Dharmawati Dapat Diproses Hukum Meski Dia Sudah Meminta Maaf terkait Dugaan Penistaan Agama

Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang

Berita Rekomendasi

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice. Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas