Pengacara Penggugat AD/ART Demokrat Diduga Catut Nama Ketua DPC untuk Layangkan Gugatan
pengacara pihak penggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat diduga telah mencatut tiga nama ketua DPC untuk turut menggugat kubu
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, pengacara pihak penggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat diduga telah mencatut tiga nama ketua DPC untuk turut menggugat kubu AHY.
Mehbob membeberkan ketiga ketua DPC yang dicatut namanya yakni Jefri Prananda (Ketua DPC PD Konawe Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC PD Buton Utara), dan Laode Abdul Gamal (Ketua DPC PD Muna Barat).
Adapun gugatan AD/ART tersebut dilayangkan oleh para penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Sibolangit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dimana mereka (kuasa hukum KLB) mengajukan gugatan, ada 3 ketua DPC kita yang dicatut namanya, bahkan mereka (Ketua DPC) tidak pernah bertemu oleh kuasa hukum dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa)," kata Mehbob kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, Mehbob mengatakan ketiga ketua DPC Partai Demokrat itu juga telah mendatangi kantor DPP untuk memberikan pernyataan kepada pengurus Partai Demokrat.
Bahkan kata dia, ketiganya juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencatutan nama oleh kuasa hukum pihak penggugat AD/ART tahun 2020.
"Mereka sudah melaporkan di kepolisian di Polda metro jaya pada hari minggu," tuturnya.
Baca juga: Jhoni Allen dkk Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda Pekan Depan
Dalam kasus ini, kata Mehbob tanda tangan para ketua DPC Demokrat itu dipalsukan oleh pihak kuasa hukum KLB Sibolangit seakan menyetujui surat kuasa untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Kami melaporkan kasus tersebut menggunakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu ancaman hukumnya 6 tahun," ucapnya.
Selain itu, Mehbob mengatakan pihaknya juga akan berencana mempertimbangkan untuk melaporkan setidaknya 9 orang kuasa hukum penggugat yang dinilai melanggar kode etik.
"Jelas secara langsung dan tidak terbantahkan pengacara (penggugat) kena pasal 263 ayat 2 yang menggunakan surat kuasa palsu itu di pengadilan," tukasnya.